
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di dua kecamatan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, mengatakan dua kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama April hingga Mei 2026.
“Terhadap para pelaku sudah kami tangkap terdapat empat orang,” kata Wikha tanpa merinci kapan penyegelan tersebut dilakukan.
Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menyebut Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kontributor Bogor
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: ahmad hidayat | 19:33 WIB, 25 Mei 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar