
Ketua DPC LPRI Bogor. ” A.Hidayat.ST, mengatakan pemasangan sticker keterangan warga miskin penerima bantuan Bansos di Kabupaten Bogor sudah sangat tepat untuk dipasang di rumah masyarakat miskin yang menerima bantuan bansos itu.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial secepatnya memasang stiker di rumah keluarga miskin penerima bansos (bantuan sosial), namun tetap juga menjaga harkat dan martabat warga penerima bansosnya juga.
” Menurutnya ini menjadi penting mengingat Bansos itu agar tepat sasaran kepada warga miskin yang sesungguhnya, bukan warga yang memang secara ekonomi masih mampu untuk memenuhi kebutuhan penghidupan keluarganya.
Peran aktif masyarakat juga tidak kalah pentingnya, kalau ada masyarakat yang mengetahui ada penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran harus dilaporkan saja ke pihak RT/RW yang memang sangat mengetahui kondisi warganya masing – masing,” tegasnya.
Ditambahkan juga olehnya, photo saja kodisi rumahnya kalau memang ada penerima bansos yang mungkin masuk kategori warga yang tidak layak mendapatkan bansos, kalau rumahnya bagus lalu memiliki barang mewah di dalamnya, warga itu tidak berhak mendapatkan bansos.
Setahu saya program ini sudah resmi diluncurkan lewat labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Gedung Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, 21 Mei 2026.
Saya melihatnya langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan memastikan bansos tepat sasaran, jadi harus tepat sasaran yang benar – benar langsung ke tangan warga miskin.
Kita ketahui bersama Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa memiliki tantangan besar dalam pengentasan kemiskinan.
“Labelisasi ini bukan sekadar penempelan sticker, tetapi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Lewat stiker tersebut, pemerintah berharap proses identifikasi penerima bansos lebih mudah dan masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan bersama.
Meski begitu, Pemkab menegaskan labelisasi ini bukan untuk memberi stigma negatif kepada penerima bantuan.
Seluruh camat, kepala desa, dan lurah diminta mengawal proses pemasangan stiker dengan pendekatan humanis, persuasif, edukatif, dan tetap menjaga martabat warga penerima manfaat.
Kontributor Bogor
Oleh: ahmad hidayat | 11:21 WIB, 24 Mei 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar