Minggu, 26 Jul 2026

Buktikan Ada di Rekening: LKPA RI Pertanyakan SILPA Rp23,52 Miliar dan Kekeliruan Data BPJS Pemda Polman

hasan surya
19 Jul 2026 16:32
Berita 0 358
2 menit membaca

Gardanews.or.id_ Polewali Mandar_ Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) RI mempertanyakan kebenaran keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.23,52 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar per 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers, Jumat (17/7/2026).

Ketua LKPA RI, Zubair, menuntut pihak pemerintah daerah menunjukkan bukti sahih bahwa dana tersebut benar-benar tersimpan di rekening kas daerah pada akhir tahun anggaran.

“Intinya, buktikan bahwa SILPA Rp23 miliar itu benar-benar ada dalam rekening per tanggal 31 Desember 2025,” tegas Zubair.

Selain soal SILPA, LKPA juga menyoroti ketidaksesuaian data terkait iuran BPJS Kesehatan. Dalam laporan keuangan Pemda disebutkan pembayaran iuran sudah terealisasi, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya tunggakan.

Zubair menilai hal ini sangat merugikan masyarakat, sebab iuran BPJS tidak bisa ditunda. Iuran BPJS tidak dapat ditangguhkan atau menunggak karena konsekuensinya peserta bisa tidak mendapatkan pelayanan karena statusnya non aktif. Karena itu, alasan pemerintah daerah hanya akal-akalan atau sekadar pandai bersilat lidah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zubair menyoroti dugaan ketidaktahuan pejabat keuangan daerah terkait perbedaan istilah krusial. Kepala Bagian Keuangan dan Sekda sepertinya belum bisa membedakan antara klaim BPJS dengan iuran BPJS.

Ia menjelaskan perbedaannya secara tegas:

– Iuran BPJS: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan secara berkala untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

– Klaim BPJS: Proses pengajuan pencairan manfaat atas layanan kesehatan yang sudah diterima peserta.

LKPA menegaskan bahwa data utang BPJS maupun utang belanja adalah fakta yang terjadi. Lembaga pun menduga ada ketidakberesan besar dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami menduga SILPA Rp.23,52 miliar dan utang sebesar Rp.86,98 miliar merupakan dana APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga kemudian diposisikan sebagai utang,” jelas Zubair.

Ia menambahkan, pengakuan sepihak Pemda atas kewajiban jangka pendek tersebut diduga merupakan modus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.86,98 miliar.

Buktikan Ada di Rekening: LKPA RI Pertanyakan SILPA Rp23,52 Miliar dan Kekeliruan Data BPJS Pemda Polman

Oleh: hasan surya | 16:32 WIB, 19 Juli 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *