Kebijakan Hak Jawab dan Koreksi Berita

Kebijakan Koreksi

Ketepatan adalah prioritas kami. Jika terdapat kesalahan fakta dalam berita yang kami terbitkan, kami berkomitmen untuk segera memperbaikinya. Koreksi akan dilakukan dengan memberikan catatan di bagian bawah artikel yang menjelaskan apa yang diubah dan kapan perubahan itu dilakukan (Update/Clarification). Jika kesalahan bersifat fatal, kami akan menarik konten tersebut dan memberikan penjelasan kepada pembaca.

Kebijakan koreksi ini menetapkan standar untuk memperbaiki kesalahan informasi secara transparan, akurat, dan cepat. [1]

📌 Prinsip Utama Koreksi

  • Transparansi: Setiap perbaikan wajib diumumkan secara terbuka kepada pembaca.
  • Akurasi: Informasi pengganti harus melalui verifikasi ketat sebelum diterbitkan.
  • Kecepatan: Koreksi harus diproses segera setelah kesalahan terbukti.
  • Akuntabilitas: Redaksi bertanggung jawab penuh atas segala kekeliruan cetak maupun digital.

🛠️ Prosedur Pelaksanaan Koreksi

  • Identifikasi: Menerima laporan kesalahan dari pembaca, tim internal, atau narasumber.
  • Verifikasi: Memeriksa kebenaran laporan menggunakan bukti dan sumber sekunder tepercaya.
  • Eksekusi: Mengubah teks salah pada artikel digital dalam waktu maksimal 24 jam.
  • Catatan Koreksi: Menambahkan keterangan “Koreksi” di bagian bawah atau atas artikel.
  • Distribusi: Mempublikasikan ralat di media sosial jika artikel salah sempat viral.

📝 Format Catatan Koreksi Digital

  • Tanggal & Waktu: Mencantumkan waktu persis saat perubahan data dilakukan.
  • Detail Perubahan: Menjelaskan informasi lama yang salah dan data baru yang benar.
  • Letak Kesalahan: Menyebutkan bagian spesifik seperti judul, infografis, atau paragraf teks.

Hal yang Tidak Memerlukan Koreksi

  • Kesalahan ketik minor yang tidak mengubah arti atau konteks kalimat.
  • Perubahan desain visual atau tata letak halaman web.
  • Pembaruan informasi (update) pada berita yang sedang berkembang secara dinamis.

Kebijakan Hak Jawab dan Koreksi Berita

Danakirti Media berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum pers Indonesia dan pemenuhan hak pembaca, kami menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Koreksi Berita secara transparan, adil, dan tanpa pungutan biaya.

📌 1. Definisi dan Landasan Hukum

  • Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Kewajiban Koreksi: Kewajiban redaksi untuk melakukan kilas balik dan meralat informasi yang keliru, tidak akurat, atau melanggar kode etik jurnalisme atas inisiatif sendiri maupun desakan pembaca.

🛠️ 2. Prosedur Pengajuan Hak Jawab dan Koreksi

Bagi pembaca atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, silakan mengajukan permohonan resmi dengan ketentuan berikut:

  • Saluran Resmi: Dikirim via email ke redaksi@news.danakirtimedia.co.id dengan tembusan ke danakirtimedia@gmail.com, atau melalui WhatsApp di 081574404040.
  • Subjek Pesan: Wajib menggunakan format: [HAK JAWAB / KOREKSI] – [Judul Berita yang Dimaksud].
  • Kelengkapan Dokumen:
    • Tautan (link) berita asli yang dipersoalkan.
    • Identitas resmi pemohon (KTP/Paspor) atau surat kuasa jika diwakili oleh pengacara/lembaga.
    • Bagian teks atau data spesifik yang dinilai keliru atau merugikan.
    • Data pembantah, fakta hukum, atau bukti sahih yang melandasi koreksi.

⏱️ 3. Format Pelaksanaan dan Batas Waktu

  • Verifikasi Cepat: Tim redaksi akan melakukan penilaian kelayakan aduan dalam waktu maksimal 24 jam setelah pesan diterima.
  • Penempatan Proporsional: Hak Jawab atau Koreksi akan ditayangkan pada posisi yang sama (atau memiliki tautan langsung) dengan artikel berita yang dipermasalahkan.
  • Catatan Redaksi: Artikel asli yang keliru akan diperbarui dengan menambahkan label “[KOREKSI/RALAT]” di awal judul, serta menyertakan catatan kaki (footer) berisi tanggal, jam, dan poin data yang diubah.
  • Distribusi Ulang: Jika berita keliru sempat disebarkan ke media sosial resmi Danakirti Media, tautan ralat wajib diunggah kembali di platform yang sama.

4. Penolakan Hak Jawab

Redaksi berhak menolak pengajuan Hak Jawab jika:

  • Materi sanggahan mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian (SARA), pornografi, atau pelanggaran hukum pidana.
  • Sanggahan diajukan lebih dari 2 (dua) bulan sejak berita pertama kali ditayangkan.
  • Kepentingan pemohon tidak terkait langsung dengan subjek pemberitaan.