Minggu, 31 Mei 2026

Viral Dimedsos Truk Tambang Kian Marak Di Parung Panjang Kabupaten Bogor

ahmad hidayat
17 Mei 2026 13:45
1 menit membaca

 

Ramainya video antrean truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali membuka persoalan lama yang selama ini dikeluhkan warga. Selain soal keselamatan, masyarakat kini menyoroti kondisi jalan yang disebut cepat rusak akibat kendaraan bermuatan berat yang terus melintas setiap malam.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan antrean panjang kendaraan besar memenuhi ruas jalan. Warga menilai kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-hari terganggu dan memperbesar risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara motor dan pelajar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya pernah menegaskan bahwa aktivitas tambang di Parungpanjang perlu diawasi ketat.

Pada September 2025, ia bahkan menutup sementara aktivitas tambang demi menjaga pembangunan infrastruktur tetap berjalan berkelanjutan.

KDM menilai jangan sampai jalan yang baru selesai dibangun malah kembali rusak hanya dalam hitungan hari akibat dilewati truk bertonase besar.

Pernyataan tersebut kini kembali ramai dibahas publik setelah video antrean truk tambang viral.

Warga mengaku kecewa karena persoalan kerusakan jalan di Parungpanjang sudah terjadi bertahun-tahun tanpa solusi permanen. Banyak yang berharap pemerintah daerah dan provinsi benar-benar serius membatasi jam operasional kendaraan tambang.

Di media sosial, sejumlah netizen juga meminta adanya jalur khusus tambang agar kendaraan besar tidak bercampur dengan kendaraan warga.

Mereka menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi semata.

Kontributor Jabar

Viral Dimedsos Truk Tambang Kian Marak Di Parung Panjang Kabupaten Bogor

Oleh: ahmad hidayat | 13:45 WIB, 17 Mei 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *