

Penulis: Abah Rohman
Diterbitkan: 20 Oktober 2026, pukul 14:11 WIB
Penerbit: Warta Bela Negara – WBN
GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening,…
Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/polres-garut-gagalkan-peredaran-ganja-16-paket-kering-siap-edar-disita/
Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: redaksi | 12:11 WIB, 20 Oktober 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar