Minggu, 25 Okt 2026

Polda Metro Sita 7,8 Juta Butir Obat Ilegal dan Rp9 Miliar – Berita Sindikasi

redaksi
23 Okt 2026 11:35
Sindikasi 0 8
4 menit membaca

JAKARTA, 23 OKTOBER 2026 – Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada 21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 16 orang serta menyita 7.862.500 butir obat, sekitar 69,27 ton bahan baku, mesin produksi, dan uang tunai Rp9 miliar.

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Ilegal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peredaran obat keras di Jakarta. Polisi menelusuri jalur pengiriman dan distribusi hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat produksi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penggerebekan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Petugas mendatangi dua lokasi yang berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak.

Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 11 orang ditangkap di lokasi Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak.

Polisi Sita 7,8 Juta Butir Obat dan Rp9 Miliar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi obat keras yang telah diproduksi, bahan baku, peralatan produksi, kendaraan, serta sejumlah dokumen.

Total obat yang disita mencapai 7.862.500 butir. Obat tersebut terdiri atas tramadol dan trihexyphenidyl yang diduga diproduksi untuk diedarkan melalui jaringan distribusi.

Selain obat siap edar, petugas menemukan sekitar 69,27 ton bahan baku yang diduga digunakan dalam proses produksi. Polisi juga menyita mesin dan peralatan yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan obat.

Temuan lainnya berupa uang tunai senilai Rp9 miliar, beserta sejumlah dokumen kendaraan dan surat berharga. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan aktivitas produksi dan peredaran obat keras ilegal.

Kasus Berawal dari Temuan Tramadol di Jakarta Utara

Pengungkapan pabrik obat ilegal di Sukoharjo bermula dari informasi mengenai pengiriman obat keras dalam jumlah besar ke Jakarta Utara.

Pada 7 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi tentang 20 koli berisi sekitar 650.000 butir tramadol di kawasan pergudangan kereta api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.

Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Sukoharjo yang diduga menjadi tempat produksi obat keras tersebut.

Pengembangan perkara ini memperlihatkan keterkaitan antara penyelidikan distribusi obat di Jakarta dan dugaan kegiatan produksi di Jawa Tengah.

Enam Belas Orang Diamankan, Polisi Dalami Jaringan

Enam belas orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas di kedua lokasi. Peran yang diperiksa penyidik mencakup pengelolaan kegiatan produksi, pengoperasian mesin, pengemasan, hingga distribusi obat.

Namun, polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Penyidik juga menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi obat keras ilegal.

Dalam perkembangan yang disampaikan saat pengungkapan kasus pada 21 Oktober 2026, kepolisian menyatakan masih mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi.

Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur jaringan dan menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, bergantung pada pasal yang diterapkan serta pembuktian dalam proses hukum.

Polisi juga menelusuri keterkaitan uang tunai Rp9 miliar dan aset lain dengan dugaan aktivitas produksi maupun peredaran obat keras ilegal. Penelusuran tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat dasar hukum bagi penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras

Tramadol dan trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Masyarakat diimbau tidak membeli atau menggunakan obat keras dari sumber yang tidak jelas. Obat harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai ketentuan medis.

Masyarakat juga dapat memeriksa informasi produk melalui prinsip Cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Pengungkapan dua lokasi produksi di Sukoharjo tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri keseluruhan jaringan, sumber bahan baku, jalur distribusi, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Polda Metro Sita 7,8 Juta Butir Obat Ilegal dan Rp9 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More

Polda Metro Sita 7,8 Juta Butir Obat Ilegal dan Rp9 Miliar – Berita Sindikasi

Oleh: redaksi | 11:35 WIB, 23 Oktober 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *