
Gardanews.or.id_ Polewali Mandar_ Proyek pengendalian banjir sungai mapilli bernilai fantastis di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan tajam warga. Selasa,(28/7/2026).
Pekerjaan proyek yang diduga bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dinilai tertutup dan sarat masalah.
Selain minim transparansi, material batu gajah yang digunakan dalam proyek ini dinilai tidak layak kuat dugaan berasal dari tambang ilegal atau tidak berizin. Penggunaan material yang tidak layak dan ilegal pada proyek infrastruktur pemerintah dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, mengingat proyek skala besar beranggaran publik diwajibkan menyerap material dengan kualitas mutu yang baik dari penyedia yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Dugaan pelanggaran tersebut diperparah oleh minimnya papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Padahal pekerjaan sudah berlangsung sekitar beberapa bulan, namun masyarakat tidak dapat mengakses informasi dasar seperti nilai kontrak, sumber anggaran, nama perusahaan pelaksana, hingga target waktu pekerjaan.
Kondisi fisik di lapangan pun turut memicu kecemasan warga. Salah seorang warga setempat, Mama Ita, mengungkapkan bahwa masih ada puluhan meter tebing sungai yang belum tersentuh penanganan.
”Kalau tidak salah, Pak, pekerjaan ini sudah kurang lebih sebulan dikerjakan,” tutur Mama Ita.
Warga khawatir sisa tebing yang dibiarkan terbuka tanpa benteng batu gajah akan tergerus abrasi hebat saat debit air meningkat. Resiko tersebut mengancam area pemukiman, persawahan, perkebunan, hingga kawasan vital seperti rumah kediaman mantan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Aladin S. Mengga, dan kompleks Kantor Camat Mapilli.
Kekhawatiran serupa ditegaskan oleh warga lain dalam bahasa Mandar,
“Mua agganna mi die batasna jamangan e, rendah i indinni lembang to’ sung di kappung”. (Jika pekerjaan ini berhenti hanya sampai di batas itu, sementara tebing sungai di bagian kampung sudah sangat rendah, kami khawatir akan terjadi banjir).
Praktik penggunaan material ilegal dengan mengabaikan spesifikasi mutu dan minimnya akses informasi publik ini kian memperpanjang daftar masalah pembangunan infrastruktur di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan, kontraktor, serta pihak Balai Wilayah Sungai untuk meminta klarifikasi.
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: hasan surya | 19:44 WIB, 28 Juli 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar