Gardanews.or.id_Sulbar_ Pengadaan bibit kakao sambung pucuk tahun 2025 oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dinilai memberatkan keuangan daerah dan mengandung kejanggalan serius. Hal ini diungkap Lembaga Kajian dan Pengawas Anggaran (LKPA).(19/6/2026)
Menurut LKPA berdasarkan data yang telah dihimpun, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkesan tidak wajar dan proses pemilihan penyedia terkesan diatur. Pekerjaan dimenangkan CV Ayisando Utama pimpinan Sukmawati, dengan nilai awal kontrak Rp 27,9 miliar, diubah melalui adendum menjadi Rp 24,9 miliar, dan telah dibayarkan Pemprov Sulbar sebesar Rp15,9 miliar lebih.
LKPA juga mengungkapkan, harga yang ditetapkan jauh melampaui standar pasar maupun harga pengadaan kakao sambung pucuk yang di adakan Kementerian Pertanian yang pelaksanaanya di wilayah yang sama Sulawesi Barat. Penyuplai bibit kakao sambung pucuk CV Abizard Garden dan beberapa perusahaan lain di wilayah Polman dan Majene memasang harga dalam e-katalog, sempat tercatat Rp18.000 hingga Rp22.000, padahal rincian biaya benih Rp.1.500 per butir. Entris Rp 500 per tunas. Biaya penyambungan Rp 600 per pohon ditambah biaya lain dan angkut maksimal Rp. 1.400, pertanyaannya? apakah PPK menghitung ini, tegas ketua LKPA Zubair
LKPA menilai PPK tidak melakukan perhitungan biaya yang wajar.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa Pejabat Pengadaan, PPK, penyedia, serta penyuplai bibit untuk mencegah terjadi perbuatan serupa yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang meresahkan dan atau merugikan petani kakao Sulawesi Barat
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada PPK dan Penyedia namun tidak ada tanggapan.
LKPA : Pengadaan Bibit Kakao 2025 Sulbar Diduga Dimahalkan, Bebani Keuangan Daerah
Oleh: hasan surya | 18:45 WIB, 21 Juni 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar