Penyintas Skizofrenia Duduk di Kursi TerdakwaPEKANBARU, 15 Mei 2026 — Persidangan dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan suasana berbeda setelah terdakwa perempuan bernama Deni Warnita disebut merupakan penyintas skizofrenia. Kondisi fisik dan mental perempuan berusia 42 tahun itu memunculkan perhatian publik terhadap sisi kemanusiaan dalam proses hukum.
Sejak sidang dimulai, Deni Warnita terlihat lebih banyak diam di kursi terdakwa. Dengan mengenakan pakaian putih dan celana hitam, ia tampak lemah serta tidak banyak memberikan respons selama dakwaan dibacakan jaksa.
Tatapan kosong dan ekspresi wajah yang pucat membuat suasana ruang sidang terasa berbeda. Sesekali, Deni terlihat memegang lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah berusaha mencari ketenangan.
Kondisi terdakwa semakin menyita perhatian ketika sidang berakhir. Saat menuruni tangga menuju ruang tahanan, langkahnya tampak goyah hingga nyaris terjatuh sebelum akhirnya ditopang kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi, menyatakan kliennya mengalami gangguan mental berat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Menurutnya, Deni didiagnosis mengalami psikotik akut atau skizofrenia dan telah menjalani pengobatan sejak tahun 2022.
“Ada dokumen medis dan riwayat pengobatan dari rumah sakit jiwa yang menunjukkan klien kami telah lama menjalani perawatan,” ujar Gusri.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.
Pihak pembela menilai kondisi psikologis terdakwa harus menjadi pertimbangan penting sebelum proses hukum dilanjutkan.
Menurut Gusri, penilaian seseorang sehat jiwa atau tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga medis profesional, bukan asumsi pihak lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan perlindungan hak penyandang gangguan mental dalam sistem peradilan pidana.
Oleh: redaksi | 01:37 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar