

JEMBER, 23 OKTOBER 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda). Kasus dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar ini dikembangkan setelah lima terdakwa menjalani persidangan.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil persidangan lima terdakwa sebelumnya. Penyidik juga menggelar ekspose perkara untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” kata Yadyn.
Penetapan S sebagai tersangka tertuang dalam surat bernomor KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember ini berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Sebelum menetapkan S, Kejari Jember telah memproses lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025. Mereka adalah DDS, A, RAR, YQ, dan SR.
DDS merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi NasDem. Sementara itu, A dan RAR diketahui sebagai staf Sekretariat DPRD Jember. Adapun YQ dan SR merupakan pihak rekanan. YQ diketahui merupakan mantan istri DDS.
Kelima orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan menerima putusan pengadilan.
Pengembangan penyidikan terhadap S menunjukkan bahwa Kejari Jember masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan.
S diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut ketika menjabat sebagai Sekwan DPRD Jember pada 2023. Saat ini, S menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember.
Yadyn menegaskan, penyidikan terhadap S berfokus pada dugaan perbuatannya saat masih menjabat sebagai Sekwan, bukan pada jabatan yang diembannya saat ini.
“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kami fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan peran S dalam pengelolaan kegiatan Sosperda pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan kasus korupsi mamin DPRD Jember, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Kejari Jember juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dalam beberapa pekan mendatang.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” kata Yadyn.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa dalam pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda DPRD Jember.
Kejari Jember juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila hasil pengembangan perkara menemukan bukti yang mendukung.
“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” ucap Yadyn.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan penyertaan dan pemberatan sebagaimana disebutkan penyidik, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis fakta persidangan, dan bukti yang diperoleh penyidik.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Kasus Korupsi Mamin DPRD Jember, Mantan Sekwan Jadi Tersangka
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: redaksi | 11:40 WIB, 23 Oktober 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar