Minggu, 25 Okt 2026

KPK Buka Peluang Telusuri Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut – Berita Sindikasi

redaksi
25 Okt 2026 14:37
Sindikasi 0 1
5 menit membaca

JAKARTA, 25 OKTOBER 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan mendalami fakta persidangan terkait Gubernur Bobby Nasution dan pergeseran anggaran senilai sekitar Rp165 miliar. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan aliran dana suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum di tingkat pusat.

KPK Dalami Fakta Persidangan yang Menyinggung Bobby Nasution

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan fakta yang muncul selama penyidikan maupun persidangan dapat menjadi dasar pengembangan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana diberitakan pada Jumat (23/10/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.

Nama Bobby Nasution sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Meski demikian, penyebutan nama dalam persidangan maupun rencana pendalaman penyidikan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.

Pergeseran Anggaran Proyek Jalan Rp165 Miliar Disorot

Perhatian terhadap Bobby berkaitan dengan penganggaran pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kedua proyek tersebut meliputi ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru dengan nilai anggaran sekitar Rp165 miliar.

Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai pergeseran anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, juga pernah menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada gubernur.

Topan menyebut proyek itu berkaitan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur.

Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang berpotensi didalami penyidik untuk menelusuri proses penganggaran, pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Dana ke Kementerian PU

Selain mendalami kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, KPK juga membuka peluang menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pejabat di tingkat pusat.

Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti,” tegas Taufik.

Penyidik akan menelusuri keterangan, bukti transaksi, serta fakta lain yang relevan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut.

Pengembangan ke lingkungan pemerintah daerah maupun pusat tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti yang diperoleh KPK.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru dari BBPJN Sumut

Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Setelah menangani perkara awal yang melibatkan lima tersangka, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Para tersangka tersebut berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Pada 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 10 November 2026.

Berikut daftar delapan tersangka baru beserta jabatan yang disebut dalam perkara tersebut:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. T. Rahmansyah Putra alias Dadam (TRP), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II BBPJN Sumut.
  3. Dicky Erlangga (DE), Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
  4. Rahmad Parulian (RP), Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
  5. Manaek Manalu (MM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
  6. Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
  7. Faisal (FS), PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
  8. Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadapnya pada Senin (26/10/2026).

Dugaan Commitment Fee Mencapai 4 Persen

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan praktik pemberian commitment fee atau biaya komitmen kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek jalan nasional periode 2023–2025.

Besaran biaya komitmen tersebut diduga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kepala BBPJN Sumatera Utara: 4 persen.
  • Kepala Satker PJN Sumatera Utara: 4 persen.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1–1,5 persen.
  • Bendahara BBPJN: 0,5 persen.
  • Kelompok kerja (Pokja): 0,5 persen.

KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui transaksi tunai maupun transfer. Penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan biaya komitmen juga disebut berisiko kehilangan kesempatan untuk memenangkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih diproses oleh penyidik.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Miliaran Rupiah

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berikut rincian dugaan penerimaan uang yang disebut dalam perkara:

  • T. Rahmansyah Putra alias Dadam: Rp3,49 miliar.
  • Dicky Erlangga: Rp1,77 miliar.
  • Manaek Manalu: Rp1,25 miliar.
  • Munson Ponter Paulus: Rp550 juta.
  • Rahmad Parulian: Rp450 juta.
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja: Rp300 juta.
  • Faisal: Rp290 juta.
  • Heri Handoko: Rp270 juta.

Nilai tersebut merupakan dugaan penerimaan yang diungkap dalam konstruksi perkara dan masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

Penyidikan Masih Berjalan, Keterlibatan Pihak Lain Menunggu Bukti

Pengembangan kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara kini mencakup penelusuran dugaan praktik suap di lingkungan BBPJN serta kemungkinan keterkaitan pihak lain di pemerintah daerah dan pusat.

Pendalaman terhadap fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran Rp165 miliar menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian penyidik.

Namun, status dan keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum. KPK belum dapat menyimpulkan keterlibatan pidana seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan.

Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan aliran uang, mekanisme pemberian biaya komitmen, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Buka Peluang Telusuri Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More

KPK Buka Peluang Telusuri Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut – Berita Sindikasi

Oleh: redaksi | 14:37 WIB, 25 Oktober 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *