
BOGOR | KABUPATEN
“Dana CSR Kabupaten Bogor Jadi ‘Proyek Gaib’: Tidak Transparan, Tidak Relevan, dan Nol Dampak bagi Rakyat!”
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor melayangkan kritik keras terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.
BPI KPNPA RI menilai realisasi dana kemitraan tersebut diselimuti ketertutupan dan jauh dari asas kemanfaatan publik.
17/9/26.
“Kami melihat ada pola yang salah dan cenderung dimanipulasi dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Bogor.
Banyak pembangunan fisik yang diklaim bersumber dari dana CSR, namun faktanya di lapangan, proyek-proyek tersebut tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat dan sama sekali tidak memiliki dampak ekonomi atau sosial yang signifikan.
Ini sama saja dengan membuang anggaran secara sia-sia!” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor secara tegas.
BPI KPNPA RI Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan tim fasilitasi CSR untuk membuka secara transparan data aliran dana, daftar perusahaan yang berkontribusi, serta detail proyek yang dikerjakan.
Jika tata kelola ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, CSR berpotensi menjadi komoditas ‘bagi-bagi jatah’ oknum tertentu yang berlindung di balik tameng pembangunan daerah.
BPI KPNPA RI Bogor Soroti Borok Dana CSR Kabupaten Bogor Tidak Transparan dan Sarat Pembangunan Mubazir
BPI KPNPA RI Bogor secara resmi mempertanyakan urgensi dan efektivitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bogor.
Lembaga pengawas anggaran ini menilai tata kelola dana sosial perusahaan tersebut berjalan tanpa arah, tidak transparan, serta gagal memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian lapangan, BPI KPNPA RI Bogor menemukan banyak proyek infrastruktur dan program daerah yang diklasifikasikan menggunakan dana CSR, tetapi kondisinya justru mangkrak atau tidak memberikan nilai manfaat bagi warga setempat.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor menyatakan bahwa fenomena “pembangunan kosmetik” ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan yang tidak partisipatif.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa penyaluran CSR di Kabupaten Bogor tidak transparan.
Publik tidak pernah tahu berapa total dana yang dihimpun dan bagaimana formulasinya.
Akibatnya, proyek yang lahir di lapangan terkesan dipaksakan, tidak relevan dengan masalah mendasar warga seperti kemiskinan atau pendidikan, dan akhirnya menjadi bangunan mubazir yang tidak berdampak,” ungkapnya dalam rilis resmi.
Kamis (17/9/2026).
Ada tiga poin krusial yang disorot tajam oleh BPI KPNPA RI Bogor terkait carut-marut CSR ini
1. Nol Transparansi Angka pasti serapan dana dan keterlibatan korporasi ditengarai sengaja disembunyikan dari akses publik, memicu kecurigaan adanya ruang gelap (akuntabilitas rendah).
2. Ketidakrelevanan Program Program pembangunan yang dipilih sering kali tidak berbasis pada analisis kebutuhan masyarakat (social mapping) yang mendalam, melainkan hanya formalitas seremonial.
3. Kegagalan Dampak Zero Impact Ketiadaan indikator keberhasilan yang jelas membuat miliaran dana CSR menguap begitu saja tanpa mampu mengubah peta kesejahteraan atau memperbaiki fasilitas publik secara substansial.
Menyikapi kondisi ini, BPI KPNPA RI Bogor menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Tim Fasilitasi CSR Kabupaten Bogor.
Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasannya secara agresif guna membongkar simpul-simpul ketidakberesan ini.
“CSR itu hak masyarakat terdampak, bukan dana taktis tambahan untuk membiayai ambisi atau proyek ego sektoral yang tidak berguna. Jika Pemkab Bogor tidak segera membenahi sistem ini dan membuka datanya ke publik, kami tidak akan ragu untuk membawa temuan-temuan ini ke jalur hukum,” pungkasnya.
BPI, menemukan di dinas PERKIM (DPKPP DULU) ada proyek mengatasnamakan CSR, dari mulai lawang qori, jembatan JPO, Tugu helikopter, Dll.
BPI, berharap APH turun tangan terutama dalam hal pengelolaan CSR yang tertutup.
Sumber : BPI Bogor
Oleh: ahmad hidayat | 09:53 WIB, 17 September 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar