Skandal Proyek Kakao: Dugaan Laporan Capaian Progres Penuh Vs Polibag Kosong CV. Arafah Abadi

hasan surya
19 Mei 2026 12:16
Berita 0 83
3 menit membaca

Gardanews.or.id_ Sulsel_ Dugaan kuat persekongkolan jahat di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) kembali terkuak. Melalui Direktorat Jendral Perkebunan diduga terlibat dalam pelolosan dokumen palsu yang menjadi sarana pencairan dana negara, dalam proyek pengadaan 1,7 juta bibit kakao yang akan dialokasikan untuk wilayah Kabupaten Pinrang, Maros, dan Sidrap.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, menegaskan bahwa Sukmawati, Direktur CV. Arafah Abadi selaku pemenang tender produksi benih kakao Tahun Anggaran 2025, diduga telah dengan sengaja memanipulasi data dan laporan capaian kerja. Kecurangan ini memungkinkan perusahaan itu mengantongi pembayaran tahap pertama hingga tahap kedua, padahal realisasi fisik di lapangan nyaris tidak ada.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pengecekan langsung tim LKPA pada Minggu, 17/5/2026,  terbongkar dugaan modus kejahatan terstruktur yang dilakukan dengan melaporkan volume fiktif demi menguras kas negara. Setidaknya terdapat tiga indikasi berat pelanggaran hukum yang mengarah langsung pada tindak pidana korupsi:

1. Pemalsuan Laporan Kinerja: Penyedia barang di duga kuat melaporkan capaian kerja yang tidak benar kepada pihak Kementan, seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi kontrak.

2. Fisik Kosong, Laporan Penuh: Ribuan polibag di lokasi pembibitan ditemukan kosong, tanpa sebatang tanaman pun. Fakta ini mematahkan laporan tertulis yang menyatakan ketersediaan 1,7 juta bibit kakao. Ada perbedaan sangat jauh antara data di atas kertas dengan kenyataan di lapangan.

3. Pencairan Ilegal: Meski masa kontrak tahap 1 telah habis dan pasokan benih dari penjamin suplai (CV. Arafah Abadi) resmi dihentikan sejak Desember 2025, jajaran Ditjen Perkebunan diduga tetap meloloskan pembayaran penuh dan meneruskan pencairan dana ke tahap kedua. Ini bukti nyata adanya kelalaian berat atau sengaja memfasilitasi pencurian uang negara.

Atas kebobrokan sistem dan dugaan kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini, Zubair melontarkan tuntutan keras:

Meminta Kementan segera memutus kontrak CV. Arafah Abadi dan memasukkan perusahaan ini ke dalam daftar hitam, dilarang seumur hidup ikut proyek pemerintah.

Menuntut Menteri Pertanian Amran Sulaiman turun tangan langsung ke lokasi, melakukan verifikasi fisik nyata, dan tidak lagi sekadar percaya pada laporan palsu buatan birokrasi.

Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Sukmawati beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Perkebunan. Dugaan persekongkolan jahat ini wajib diusut tuntas hingga ke akar masalahnya.

“Penegakan hukum mutlak diperlukan. Jangan sampai anggaran negara yang dialokasikan untuk ketahanan pangan nasional justru habis dimakan oknum koruptor dan pejabat yang lengah atau terlibat,” tegas Zubair,

Ia juga menegaskan bahwa LKPA tidak akan diam saja membiarkan uang rakyat dikorupsi, LKPA siap menyerahkan seluruh bukti lapangan yang telah di kumpulkan kepada pihak berwenang.

Skandal Proyek Kakao: Dugaan Laporan Capaian Progres Penuh Vs Polibag Kosong CV. Arafah Abadi

Oleh: hasan surya | 12:16 WIB, 19 Mei 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *