Jumat, 23 Okt 2026

Ahli Waris Haji Ahmad Madhapi Perjuangkan Kembali Tanah Keluarga di Desa Sukakarya, Samarang, Garut – Berita Sindikasi

redaksi
20 Okt 2026 12:23
Sindikasi 0 14
1 menit membaca

Ahli Waris Haji Ahmad Madhapi Perjuangkan Kembali Tanah Keluarga di Desa Sukakarya, Samarang, Garut

Penulis: Taufik

Diterbitkan: 20 Oktober 2026, pukul 12:23 WIB

Penerbit: EXPOSE NEWS

GARUT.(20/10/2026), Persoalan kepemilikan tanah di Blok Mojang, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi perhatian Asep Alimundir, yang mengaku sebagai cucu dari pemilik tanah bernama almarhum Haji Ahmad Madhapi atau Haji Ahmad. Asep Alimundir menyampaikan bahwa tanah tersebut tercatat dalam dua nomor persil, yakni Persil 18 dan Persil 19, dengan luas yang disebutkan masing-masing 258 dan 080. Ia berupaya memperjuangkan kembali hak atas tanah yang menurut keterangannya merupakan bagian dari peninggalan keluarga. Menurut Asep, Haji Ahmad Madhapi memiliki seorang anak tunggal, yaitu ibunya, Iyah Sopiah. Ia menyatakan bahwa ibunya masih…

© 2026 EXPOSE NEWS. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More

Ahli Waris Haji Ahmad Madhapi Perjuangkan Kembali Tanah Keluarga di Desa Sukakarya, Samarang, Garut – Berita Sindikasi

Oleh: redaksi | 12:23 WIB, 20 Oktober 2026

Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *