

Penulis: Abah Rohman
Diterbitkan: 10 Oktober 2026, pukul 12:13 WIB
Penerbit: Warta Bela Negara – WBN
Garut | Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan yang diduga tidak memiliki perizinan, terkait produksi serta penjualan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dalam press conference Sabtu (10/10/26). Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TR (23), asal Kecamatan Leuwigoong; BN (28), asal Kecamatan Leles; R (56), dan J (45) asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Perusahaan menduga terdapat…
Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/awas-teh-herbal-palsu-beredar-polisi-amankan-4-pelaku/
Konten Asli Artikel Selengkapnya: Read More
Oleh: redaksi | 10:13 WIB, 10 Oktober 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar