
Gardanews.or.id_ Polewali Mandar_ Lembaga Kebijakan dan Pengawas Anggaran dan Aliansi Masyarakat Peduli, menggelar aksi demonstrasi di halaman depan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (14/7/2026).
Aksi ini diselenggarakan secara sah merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Zubair selaku ketua LKPA, menyoroti dengan tegas sejumlah persoalan mendasar yang menjadi sorotan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, sekaligus menyampaikan tuntutan tegas kepada Bupati beserta jajarannya.
Pertama, pihaknya mendesak Bupati Polewali Mandar segera membatalkan hasil pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diduga kuat mengandung unsur maladministrasi dan mencederai etika pelayanan publik.
Kedua, terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) senilai Rp23.517.759.424,64 yang keberadaannya diragukan, massa aksi menuntut pemerintah daerah menjelaskan secara transparan, memohon maaf kepada masyarakat, serta menunjukkan bukti sahih bahwa nilai tersebut benar tercatat sebagai saldo rekening Pemkab Polewali Mandar per 31 Desember 2025. Selain itu, Pemkab juga diminta mengakui keberadaan utang daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sekaligus merinci besaran nominal serta pihak-pihak yang menjadi kreditor.
Ketiga, mendesak Sekretaris Daerah segera mundur dari seluruh jabatan yang dirangkap, khususnya jabatan sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar, serta mengakui kesalahan dan memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Zubair menegaskan batas waktu respons: “Jika dalam waktu 7 kali 24 jam Bupati Polewali Mandar tidak merespons seluruh tuntutan ini, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dan membawa seluruh persoalan ini ke jalur hukum.” tegasnya.
Orator lain, Irvan selaku ketua Aliansi Masyarakat Peduli, juga menyoroti ketentuan administrasi pemerintahan: setiap perjalanan dinas Bupati ke luar daerah wajib memperoleh izin resmi dari Gubernur Sulawesi Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebelum keberangkatan.
Selain itu, pengangkatan pejabat JPT terbaru dinilai tidak sesuai kompetensi, di antaranya Kepala Inspektorat yang tidak memiliki sertifikat auditor, serta Direktur RSUD Hajja Andi Depu yang dinilai tidak menguasai kompetensi manajemen administrasi rumah sakit.
“Siapa pun pejabat yang ingin beradu data dengan kami, baik Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kabag maupun pimpinan OPD silakan keluar dan buktikan kebenarannya secara terbuka.” tegas irvan
Sampai massa aksi membubarkan diri secara tertib, tidak satupun pejabat Pemkab Polewali Mandar yang keluar menemui peserta aksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: hasan surya | 21:59 WIB, 14 Juli 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar