
BOGOR | KABUPATEN
Target Satu Juta Tanda Tangan Sebagai Bentuk Dukungan Memerangi Korupsi.
Masyarakat Kabupaten Bogor menggagas petisi anti korupsi dengan target satu juta tanda tangan sebagai bentuk aspirasi publik dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap:
Diantaranya Tahap 1 (satu)
Senin, 21 September 2026
Tempat: Padepokan Padakamy, Kelurahan Tengah, Cibinong (belakang kantor PPP).
Tahap ke 2 (dua)
Jumat, 25 September 2026
Agenda: Membentangkan hasil petisi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Koordinator Masyarakat Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Ketua DPC LPRI Bogor Raya, A.Hidayat, mengapresiasi dengan adanya petisi darurat korupsi di kabupaten Bogor untuk mengajak seluruh masyarakat melakukan dukungan 1 juta tanda tangan didalam bentangan kain putih sebagai bentuk partisipasi suara warga masyarakat untuk dukungan aksi petisi terkait korupsi yang merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini seharusnya menjadi tugas utama para wakil rakyat di gedung DPRD kabupaten Bogor, ini tugas legislatif yang merupakan ruang kontrol untuk memantau eksekutif kepala daerah/ Bupati, dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jadi tugas utama wakil rakyat ini memantau urusan pemerintahan daerah dan kebijakan yang dibuat bersama DPRD, dalam menyusun anggaran serta meninjau rancangan peraturan daerah (Raperda). tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang/ Menengah Daerah (RPJPD/RPJMD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan termasuk memantau arah kebijakan pembangunan daerah yang dijalankan oleh seorang kepala daerah.
Ketika pungsi wakil rakyat itu tidak sesuai dengan ekspetasi harapan masyarakat itu tidak berjalan sebagai tugas utama lembaga legislatif adalah membentuk, membahas, dan mengesahkan undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan oleh eksekutif.
Fungsi Legislatif menyusun dan membentuk undang-undang bersama pemerintah.Fungsi Anggaran (Budget) membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil rakyat ini berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan mengontrol kebijakan dan pelaksanaan undang- undang oleh pihak eksekutif (pemerintah).
Kalau ada arah kebijakan seorang kepala daerah yang menyimpang dari aturan ,maka legislatif memiliki hak kewenangan konstitusional seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap eksekutif yang menjalankan kebijakannya itu.
Saya melihat hal ini dari sudut pandang masyarakat kalau fungsi pengawasan tugas para wakil rakyat ini tidak berjalan ,lalu masyarakat bergerak melakukan petisi sebagai bentuk protes kepada wakil rakyat maupun kepala daerah merupakan hal yang wajar didalam berdemokrasi, tidak ada yang dilarangan didalam UU untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, asal sesuai dengan aturan hukum untuk menyampaikan pendapatnya, tegas Hidayat.
Artikel ini terkait dengan konten :
Oleh: ahmad hidayat | 08:51 WIB, 20 September 2026
Seluruh konten di portal GARDANEWS.OR.ID telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.
Tidak ada komentar